Pihak Bharada E: Tembakan ke Dinding Rumah Ferdy Sambo Direkayasa agar Terkesan Terjadi Baku Tembak

Keterangan polisi menyebut ada sejumlah bekas tembakan ditemukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun pihak Bharada E sebut itu rekayasa. Sejumlah bekas tembakan ditemukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lubang lubang itu disebut berasal dari baku tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun kuasa hukum Bharada E membantah. Bekas tembakan di dinding rumah Irjen Sambo disebut bukan akibat baku tembak. Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan lubang lubang di dinding itu berasal dari senjata Brigadir J yang sengaja ditembakkan.

Proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita. Bharada E mengaku senjata Brigadir Yosua diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok. "Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana. Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang diletuskan kliennya ke arah dinding dan tubuh Brigadir Yosua. "Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu delik kalau saya itukan, ribet saya," paparnya.

Bharada E menembak Brigadir Yosua atas perintah atasannya. Kata Burhanuddin, di bawah tekanan, kliennya mau tak mau menembak Brigadir Yosua. Setelah menembak, Bharada E langsung keluar rumah dinas Ferdy Sambo dan tak mengetahui kejadian setelah itu.

"Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya, di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak'," ungkap Burhanuddin. Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir Yosua sebelum menembak dan setelah tewas. Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian, dan ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua.

Burhanuddin mengatakan, bakal ada tersangka baru terkait kasus kematian Brigadir Yosua. "Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ucap Burhanuddin. Brigadir RR, tersangka lainnya, kata Burhanuddin, saat kejadian ada di ruangan dekat tangga tempat Brigadir Yosua terbunuh.

Namun demikian, Burhanuddin enggan membeberkan secara detail nama calon tersangka lain dalam kasus kematian ajudan istri Ferdy Sambo tersebut. "Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya. Nanti ada lagi, teknis penyidikan," terang Burhanuddin. Burhanuddin enggan menyebutkan nama calon tersangka lain, karena tak ingin melangkahi penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Saya tidak sebutkan pelaku lain, cuma proses peristiwa saja, bahwa kondisi menurut pengakuan Bharada E, pelaku lain biar penyidik saja, jangan sampai kita dahului penyidik," paparnya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, pernyataan Bharada E selama melakukan pertemuan dengan pihaknya selalu berubah. Terhitung sudah lima kali pertemuan antara Bharada E dengan LPSK terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bergulir, tiga di antaranya untuk keperluan pemeriksaan assessment psikologis.

"Keterangan yang bersangkutan kan berubah sama sekali, berubah total. Jadi kami harus dalami lagi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Adapun keterangan yang berubah dalam pemeriksaan yang dilakukan LPSK yakni terkait dengan pengakuan awal Bharada E terkait kasus ini. Sebagaimana diketahui, pada mulanya Bharada E melalui kuasa hukum kekeh kalau peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah bentuk pembelaan diri serta melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bahkan keterangan tersebut tetap terus diutarakan Bharada E hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan tersangka. "Semula dia (Bharada E) mengatakan yang melakukan dia sendiri, karena mau melakukan pembelaan diri, dan itukan konsisten sampai kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka rupanya berubah," ucap Hasto. Terkini, Bharada E melalui kuasa hukum barunya Deolipa Yumara menyampaikan kalau kliennya mendapat perintah dari atasannya langsung untuk melakukan penembakan.

Kendati demikian, Deaolip enggan menyebutkan siapa sosok yang dimaksud dan hanya menegaskan kalau yang memerintahkan itu adalah atasan yang dia jaga. Pernyataan itu juga yang turut disampaikan oleh tim kuasa hukum Bharada E saat mengajukan permohonan Justice Collaborator ke LPSK, Senin hari ini. Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan tetap mendalami keterangan dari Bharada E termasuk untuk memberikan pengajuan justice collaborator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *