Putri Candrawathi Suruh Ajudan Bersihkan Barang Brigadir J Untuk Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo

Putri Candrawathi sempat memerintahkan ajudannya untuk membawa barang barang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Barang itu dibawa untuk menghilangkan sidik jari suaminya, Ferdy Sambo. Demikian disampaikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022) hari ini.

Awalnya, Bharada E sempat mempertanyakan keberadaan barang Brigadir J kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo. "Saya tanya ke Agus atau Kodir kalau tidak salah, Om ini barang barang dimana? Karena kan barang barang almarhum kebanyakan di Saguling. Katanya, Om sudah packing sudah dibawa ke posko di Duren Tiga," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Ia menuturkan bahwa Putri Candrawathi kemudian memanggil dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke lantai 2 di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Lalu, istri Ferdy Sambo itu meminta agar ketiganya mengambil barang Brigadir J di Posko Duren Tiga. "Lalu ibu Putri ini bilang ke saya sama Ricky, Dek nanti kalian berdua pergi pakai mobil ke posko ambil barang barang almarhum bawa lagi ke rumah Saguling nanti naikkan lagi ke lantai dua ruang kerja. Saya saat itu belum tahu tujuannya apa? Pergilah saya sama bang Ricky saat itu, ambil barang pakai mobil, sampai antar ke lantai dua," jelasnya. Lebih lanjut, Bharada E juga mengungkap dirinya diminta untuk memakai sarung tangan karet saat mengambil barang tersebut.

Mereka juga diminta untuk membersihkan barang barang Brigadir J. "Ibu bilang nanti pakai sarung tangan ya, sarung tangan karet sama om Kuat juga. Kami bertiga disuruh ibu PC untuk membersihkan barang almarhum ini di laundry untuk baju bajunya. Itu kita disuruh pakai disinfektan dan handsanitize untuk membersihkan baju barang barang dia dan dompet disuruh sama ibu," ungkapnya. Ia menambahkan pembersihan barang Brigadir J itu bertujuan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.

Namun, dia tidak mengetahui secara rinci perihal kapan Ferdy Sambo memegang barang Brigadir J. "Kata ibu, bapak sempat memegang barang barang almarhum jadi mau menghilangkan sidik jari Pak FS. Saya tidak tahu, pegang kapan karena barang itu sudah dipacking," katanya. Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf. Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *